Minggu, Februari 08, 2009
Fatwa: Merokok Haram
Lama-lama MUI seperti kurang kerjaan aja yah, sampai masalah merokok pun dibuatkan fatwa. Selain fatwa dalam urusan merokok, MUI pun mengharamkan golput. (Correct me if I am wrong, aku super jarang baca surat kabar hari-hari terakhir ini, selain karena sibuk, tapi juga ‘fed-up’ dengan berita-berita yang menghiasi lembar-lembar koran, plus malas membaca ulasan yang kurang cerdas di surat kabar langganan Nyokap.)
Aku bukan perokok. Aku juga tidak pernah kepikiran untuk mencoba bagaimana rasa rokok itu maupun ‘rasa merokok’, apakah aku akan merasa menjadi ‘cool’ atau maskulin (orang-orang sering salah interpretasi bahwa yang feminis itu non feminin sehingga bisa jadi beranalogi dengan maskulin). Bahkan waktu di usia remaja—konon usia dimana seseorang merasa tertantang untuk melakukan segala sesuatu—aku juga tidak tergoda untuk mencobanya. Waktu mulai kuliah di Sastra Inggris UGM semester 1, aku kulihat beberapa teman sekelas (cewe) mencoba merokok, mumpung tinggal jauh dari orang tua, mungkin begitu jalan pikiran mereka. Dan aku tetap tidak bergeming.
Aku juga tidak begitu peduli apakah orang lain merokok atau tidak. Mungkin karena aku pun sadar bahwa pabrik-pabrik rokok memberi kontribusi paling besar sebagai pembayar pajak di Indonesia. Namun ada satu syarat penting: JANGAN PERNAH MEROKOK DI DEKATKU. My ex hubby used to be a ‘train smoker’, namun dia selalu keluar dari ruangan untuk merokok. Kalau dia mau mati karena kanker, jangan ngajak-ngajak orang lain. Itu intinya. LOL.
Nah, bagaimana dengan fatwa haram untuk merokok?
Aku paling tidak suka tatkala ada paksaan untuk melakukan sesuatu, apalagi ada embel-embel hukuman, untuk sesuatu yang menurutku hanya merupakan ‘little misdemeanor’. Para perokok itu sebaiknya, atau SEHARUSNYA, sadar diri bahwa merokok itu tidak baik untuk kesehatan, baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk orang lain yang berada di dekat mereka. Kalau tidak tahan untuk tidak merokok, ya hormatilah hak para non-smoker (orang lain yang tidak merokok) untuk menghirup udara yang bersih, bebas dari asap rokok.
Namun mengingat banyak orang bilang bahwa kebanyakan orang Indonesia kurang dewasa cara berpikirnya (misal: “Terserah gue dong mau merokok, kenapa elo yang repot? Emang dunia ini milik nenek moyang elo saja?” Mereka lupa bahwa para non-smoker pun bisa mengajukan protes yang sama, “Kalo elo mau bunuh diri pelan-pelan dengan ngisep nikotin, jangan ajak-ajak gue dong. Emang udara ini milik elo doang?”) mungkin ada baiknya juga MUI mengeluarkan fatwa ini. Kebanyakan orang Indonesia harus dipaksa untuk melakukan sesuatu atau harus diancam agar meninggalkan suatu kebiasaan buruk.
Yang pasti I am not included. LOL.
PT56 18.29 080209
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
trus gmn dunk nasib karyawan pabrik rokok kalau diharamkan dan pabrik rokok ditutup ?! padahal ribuan org yg krj d berbagai perush rokok , why.....
BalasHapusItulah makanya Mbah Koeng, aku sendiri kurang setuju dengan pengharaman merokok ini. Lebih baik menentukan tempat-tempat publik dimana para smokers boleh merokok dengan tanpa mengganggu para non smokers. :)
BalasHapusThanks for dropping by and leaving a comment. :)
wadu klo merokok haram gmn niiich? aku kan perokok juga, kasih solusi donk byar aku g merokok lagi hehehe.....
BalasHapusKata seorang teman, merokok itu haram bagi yang mengharamkannya. Merokok itu boleh bagi yang membolehkannya. hehehehe ...
BalasHapusSetuju? :)
jadi inget Maya Angelou:
BalasHapusif you don't like something, change it.
If you can't change it, change your attitude.
Don't complain.
entah nyambung entah ngga hehehe
peace