Jumat, Januari 30, 2009

Jenggot versus UU APP

Aku baru saja membaca sebuah artikel tulisan Ulil Abshar, yang kudownload dari sebuah website beberapa minggu lalu. Karena kesibukan (NGELES) baru kali ini aku sempat membacanya. Judul artikel Ulil ini merupakan pertanyaan retorika, “Apakah bangsa Arab lebih unggul dibandingkan bangsa-bangsa lain?” Artikel ini ditulis oleh Ulil berdasarkan pemikiran seseorang yang dikenal sebagai Ibn Taymiyah. (You can just do googling using his name and the title of his book “Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim”. Or just search at www.superkoran.info for Ulil’s writing.)
Dalam tulisannya, Ulil menyebutkan salah satu anekdot yang sampai sekarang masih dijunjung tinggi para Arabian sebagai bukti Arabosentrisme yang kuat yakni pemeliharaan jenggot. Kaum laki-laki Arab memelihara jenggot karena hukumnya wajib, konon diperintahkan oleh Nabi. Selain itu, ternyata jenggot merupakan lambang ‘machoisme’ di Arab sana.
Mengapa tampil macho penting bagi seorang laki-laki?
Tentu karena berupaya untuk menarik kaum perempuan. (Bagi kaum heteroseksual tentunya.) Sesuatu yang bisa dipakai untuk menarik lawan jenis tentu bisa dikategorikan sebagai ‘seksi’. Sesuatu yang seksi tentu akan membangkitkan gairah seksual bagi mereka yang menganggap sesuatu itu seksi.
Nah, di Indonesia, segala sesuatu yang DIANGGAP akan membangkitkan gairah seksual, bisa dikategorikan sebagai porno. Dengan adanya UU APP, tentu hal-hal yang porno begini seharusnya ditutupi.
Seperti kaum perempuan yang harus menutup aurat tubuhnya karena dikhawatirkan akan membangkitkan gairah seksual yang melihatnya (laki-laki, bagi kaum heteroseksual.) UU APP telah menyulap kaum perempuan sebagai makhluk kriminal—jika mengenakan pakaian yang sedikit (apalagi banyak) terbuka, dan kaum laki-laki harus ‘dilindungi’ dari godaan meningkatnya gairah seksual. Itu sebabnya perempuan harus dipenjarakan di balik bajunya. (Lama-lama, bisa jadi seperti negara-negara Arab, dimana kaum perempuan dipenjara di balik tembok-tembok rumahnya, sehingga para perempuan Indonesia tidak berkeliaran di jalanan lagi.) Agar kaum laki-laki ‘selamat’ dari kemungkinan meningkatnya gairah seksual dalam dirinya.
Nah, kalau jenggot milik laki-laki pun bisa memicu gairah seksual kaum perempuan, bukankah seharusnya jenggot pun harus ditutupi? Laki-laki pun seharusnya memakai jilbab yang menutupi jenggotnya. Kalau laki-laki bisa jadi makhluk yang dilindungi (dari tubuh perempuan yang seksi), perempuan seharusnya dilindungi juga kan dari godaan jenggot yang seksi?
Dan kita tahu, gara-gara memelihara jenggot dipercaya sebagai ‘sunnah Nabi’ atau lebih parah lagi, ‘hukumnya wajib’, tidak hanya laki-laki Arab saja yang memelihara jenggot. Banyak laki-laki di Indonesia—juga yang bukan keturunan Arab—memelihara jenggot. Agar membuat pemiliknya nampak macho dan seksi?
Kalau tidak ingin dikatakan bahwa UU APP bersifat bias gender, harusnya kaum perempuan pun dilindungi dari kemungkinan meningkatnya gairah seksualnya dari melihat bagian tubuh laki-laki yang seksi kan?

(I myself never think that beardy men are more macho or sexier than those who don’t have beard.)

PT56 12.12 291208

Tidak ada komentar:

Posting Komentar