Rabu, September 30, 2020

Urban Mobility Plan Kota Semarang

 

Konsultasi Publik III

Urban Mobility Plan

Rencana Aksi dan Implementasi

 

 


Hari Senin 29 September 2020 saya dan Arif Daeng menghadiri acara yang bertajuk "Konsultasi Publik III Urban Mobility Plan Rencana Aksi dan Implementasi" yang diselenggarakan di Hotel Novotel pukul 12.00 - 16.30. Kami berdua mewakili komunitas sepeda kota Semarang.

  

Berdasarkan visi misi kota Semarang, yakni "Kota Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang Hebat Menuju Masyarakat Semakin Sejahtera", Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang tahun 2011 - 2031 meliputi

  

1.     Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berbudaya dan berkualitas

2.     Mewujudkan pemerintahan yang semakin handal dalam meningkatkan layanan publik

3.     Mewujudkan kota metropolitan yang dinamis dan berwawasan lingkungan

4.     Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang kondusif

 

 Hasil skenario komitmen kebijakan transportasi berkelanjutan bisa dibaca di bawah ini:

 

1.     Perbaikan layanan angkutan umum ke simpul-simpul utama transportasi

2.     Pembangunan infrastruktur dan simpul angkutan barang dengan kapasitas yang memadai untuk menjamin ketahanan warga kota

3.     Perbaikan kinerja dan kualitas jalan arteri primer dan sekunder

4.     Pengembangan jalan lingkar luar, tengah, dan dalam

5.     Pembangunan fasilitas dan kawasan transportasi tidak bermotor

6.     Pembangunan Intelligent Transport System

7.     Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi

8.     Meningkatkan pangsa penggunaan angkutan umum menjadi 20% pada tahun 2030

9.     Penurunan polusi transportasi melalui pembangunan sistem transportasi rendah karbon

10.      Peningkatan keselamatan jalan

  


Dari pembahasan sekian strategi dan target Urban Mobility Plan, saya akan melaporkan yang paling penting diketahui oleh kawan-kawan pesepeda.

  

Rencana aksi fisik untuk strategi kendaraan tidak bermotor yaitu

 

1.     Peningkatan fasilitas trotoar dan penyeberangan di jalan arteri dan kolektor dalam kota

2.     Perbaikan akses pejalan kaki dan pesepeda pada simpul-simpul angkutan massal

3.     Pengembangan satu kawasan Transportasi Tidak Bermotor baru (selain seperti 'rahasia umum' yakni area Kota Lama)

4.     Pengembangan jaringan fasilitas pesepeda di koridor angkutan massal

 

 UMP merencanakan akan dibangun jalur khusus sejauh 12,8 kilometer untuk BRT dari Simpang Ngaliyan sampai Simpang Sukarno Hatta. Jalur sepeda direncanakan juga disediakan berdampingan dengan jalur khusus untuk BRT ini. Seperti kita tahu area Krapyak memiliki badan jalan yang sangat lebar sehingga bisa dibagi untuk jalur khusus BRT dan jalur sepeda.

 


Berita menggembirakan dari pihak Trans Semarang yakni mereka akan mengeluarkan peraturan yang jelas bahwa sepeda lipat boleh dibawa naik bus Trans Semarang, terutama jika bus dalam kondisi tidak penuh penumpang. Seperti yang kita tahu selama ini, ada kawan-kawan pesepeda yang 'beruntung' bisa naik BRT dengan membawa sepeda lipat, sedangkan ada juga kawan-kawan yang ditolak. Pihak Trans Semarang berdalih bahwa belum semua petugas di lapangan tahu peraturan baru bahwa SEKARANG sepeda lipat boleh dibawa naik BRT.

  

(FYI, sekitar 3/4 tahun lalu saya dan Tami menghadiri Forum Group Discussion yang membahas hal ini juga, pihak dishub propinsi membolehkan sepeda lipat dibawa masuk BRT, namun dishub kota melarang, dengan alasan BRT yang menjadi angkutan massal primadona sering penuh dengan penumpang jadi sudah menyediakan ruang untuk mereka yang membawa sepeda lipat.)

 

Untuk sementara ini, masih sepeda lipat yang bisa dibawa naik BRT, sepeda jenis lain belum bisa.

 

 Ketika membahas jalur sepeda, UMP sudah merencanakan seperti yang saya tulis di paragraf atas, yakni dibangun bersamaan dengan jalur khusus untuk BRT. Saya mencoba menyatakan bahwa jalur sepeda yang benar-benar aman dan nyaman untuk pesepeda kebanyakan (bukan pembalap ya) misal para bike-to-worker adalah seperti yang di beberapa dekade lalu kita kenal sebagai 'slow lane' alias jalur lambat, yang terpisah dari fast lane alias jalur cepat. Jika ada target di tahun 2030 penggunaan angkutan massal akan mencapai 20% dari total perjalanan orang, dan cakupan layanan angkutan umum mencapai 80% dari luas wilayah kota, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan agar kian banyak warga beralih ke angkutan massal, maka jalan raya tidak akan dipenuhi kendaraan pribadi sehingga mengurangi kepenuhan jalan raya atas kendaraan pribadi yang mungkin bahan bakarnya tidak ramah lingkungan.

  

Perwakilan dari Kasatlantas menyatakan bahwa pihak Satlantas telah melakukan kajian menyediakan jalur sepeda di sekitar Simpanglima, Jalan Gajahmada, Jl. Depok, Jalan Pemuda (dari Paragon sampai Tugumuda), Tugumuda, Jalan Pandanaran.

 

Demikianlah point-point yang bisa saya laporkan. Terima kasih.

 

Nana Podungge

Ketua B2W Semarang

 

PT56 21.58 30 September 2020

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar