Minggu, Februari 08, 2009
Perkawinan Beda Agama
Di salah satu milis yang kuikuti ada diskusi sangat menarik, yakni tentang perkawinan beda agama. Diskusi ini berasal dari laporan pandang mata dari seorang member tatkala menghadiri bedah buku ‘Perkawinan Beda Agama’ tulisan Muhammad Munif dan Ahmad Nurkholis, yang diterbitkan oleh GM Pustaka. Tiga pembicara utama bedah buku yakni Prof Musdah Mulia (Muslim), Pendeta Saut Sirait (Kristen), dan Bapak Herman (pemuka agama Buddha).
Sebagai seorang Muslim, dalam postingan ini aku hanya ingin menuliskan tentang pandangan yang disampaikan oleh Prof Musdah, dan bukan diskusi dalam milis secara keseluruhan. FYI, milis ini diikuti oleh orang-orang dari berbagai macam agama, dan kebanyakan dari mereka memiliki sifat broad-minded dan open-minded, selain juga pluralis dan well-educated.
Prof Musdah mengatakan dalam Islam ada tiga pandangan dalam hal ini:
Pertama, haram. Karena banyaknya ulama mengatakan haram, MUI pun dengan serta merta mengeluarkan fatwa haram dalam hal ini. (Jika mengacu ke postingan sebelum ini, tentang fatwa haram merokok, bisa jadi tatkala MUI mengeluarkan fatwa haram untuk perkawinan beda agama pun cuma iseng belaka ya? karena kurang kerjaan. Atau seperti my ex boss bilang, “MUI members get paid to make fatwa.”
Kedua, boleh, asal yang laki-laki Muslim yang perempuan boleh non Muslim. BIAS JENDER banget kan? Alasan utama (menurutku) karena dalam kultur patriarki perempuan menjadi the second sex, selalu pihak yang kalah, maka dalam perkawinan beda agama dimana si perempuan yang Muslim dan laki-laki non Muslim, dikhawatirkan akan terjadi pemaksaan dari pihak laki-laki agar sang istri mengikuti agama suami. Atau pemaksaan dalam hal anak-anak harus mengikuti agama sang ayah, sang pemimpin keluarga. Kalau begini jadinya dikhawatirkan pengikut agama Islam akan berkurang. LOL.
Ketiga, boleh tanpa ada syarat apapun. Yang penting dalam suatu perkawinan kedua belah pihak setuju untuk menikah, tanpa ada pemaksaan dari satu pihak, bukan karena kasus trafficking, bukan merupakan nikah siri, bukan kasus poligami, maupun pedofil, seperti kasus Puji dan Ulfa. Untuk kasus ketiga ini, menurutku masih sangat jarang di Indonesia yang berpandangan seperti ini. Para anggota MUI apalagi, tentu kebanyakan tidak setuju. Atau mungkin ada baiknya mereka dibayar untuk membuat fatwa baru dalam hal perkawinan beda agama ini? LOL. Selama ada uang, fatwa baru boleh dibuat kali ya?
Lebih lanjut Prof Musdah mengemukakan dalam ajaran Islam ada tiga hal yang harus diketahui:
Aqidah, berhubungan langsung dengan ketuhanan dan kenabian.
Ibadah, hubungan manusia dengan Tuhan, misal shalat dan puasa.
Muamalah, hubungan antara manusia dengan manusia.
Perkawinan termasuk masalah muamalah, hubungan antara satu manusia dengan manusia lain, tidak berhubungan dengan ketuhanan maupun kenabian.
Masalahnya adalah, dalam agama Islam, banyak ulama mengatakan bahwa perkawinan itu merupakan salah satu ibadah. Lah, kan jadi rancu ya? Tapi memang di Indonesia banyak terjadi kerancuan dalam ketiga masalah di atas, aqidah, ibadah, maupun muamalah. Misal: Orang-orang lupa bahwa masalah ibadah—misal shalat dan puasa—adalah hubungan langsung antara Tuhan dan makhluk-Nya. Banyak orang merancukannya dengan masalah muamalah, sehingga mereka beranggapan bahwa mereka memiliki hak untuk campur tangan urusan ibadah orang lain.
Masih ada hal-hal lain lagi yang ingin kutulis tentang perkawinan beda agama ini. But karena sesuatu dan lain hal, aku harus mengakhiri tulisan ini. Lain waktu kusambung lagi. Sebagai seorang feminis yang percaya bahwa perempuan memiliki hak penuh untuk tubuh dan cara berpikirnya, aku setuju bahwa perempuan Muslim pun berhak untuk menikah dengan laki-laki non Muslim.
PT 19.03 080209
Tidak ada larangan perkawinan beda agama yang diatur dalam UU No. 1 Th. 1974 sedangkan pasal 66 UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan tidak secara implisit menghapus UU HGR karena Pasal 7 ayat (1) (2) dan (3) belum diatur dalam UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan lebih jelasnya kunjungi---- titikterangperkawinanbedaagama.blogspot.com---perkawinanbedaagamatidakadalarangan.blogspot.com---www.djawara@rocketmail.com-----
BalasHapusBaca Juga Perkawinan Beda Agama ditinjau dari hukum Nasional, Agama dan HAM yang disusun oleh M. Djawara Putra Petir, MP., SH., MH. di toko-toko buku.
QS. 2 - Al Baqarah 221, Mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Musryik.
BalasHapusQS. 60 - Al Mumtahanah 10, Mengharamkan Pria Muslim maupun Wanita Muslimah kawin dengan golongan Kafir.
QS. 5 - Al Maidah 5, Menghalalkan orang Ahli Kitab, dan Pria Muslim dihalalkan mengawini Wanita Muslimah Ahli Kitab----- sedangkan Wanita Muslimah tidak ada larangan kawin dengan Pria Ahli Kitab. *)
Golongan Ahli Kitab:
Kristen.
Katolik.
Hindhu.
Khonghucu.
Buddha.
Golongan Musryik:
Orang Arab yang beragama Pagan (agama nenek moyang orang Arab yang menyembah Dewa Bulan ).
Titip omong---anda ingin dapat duiiot banyaaak ! kunjungi ----- www.mandirikita.com/djawara ------
anda ingin dapat duiit buaaanyak Kunjungi ------------ www.mandirikita.com/djawara -----
BalasHapusBagi Wanita Muslimah mengajukan permohonan kawin ke KUA, dan bagi Wanita Kristen mengajukan permohonan ijin kawin Ke Kantor Catatan Sipil-----KUA maupun Kantor Catatan Sipil tidak boleh menolak berdasarkan perbedaan agama, dan boleh ditolak berdasarkan belum cukup umur atau masih terikat dalam suatu perkawinan.
BalasHapus